Berita  

Parah, 60 Karyawan PT Natatex Prima Cimanggung Sumedang, Sudah 4 Bulan Belum Terima Upah

Karyawan Tak Terima Upah

INISUMEDANG.COM – Puluhan karyawan PT Natatex Cimanggung yang berlokasi di Jalan Bandung Garut Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung mengaku tak terima upah dari pabrik tekstil tersebut selama 4 bulan. Mereka, menuntut pihak perusahaan agar membayarkan hak hak karyawan sebagaimana aturan di UU Tenaga Kerja.

Salah seorang karyawan, Febi Darajat mengaku dirinya bersama 60 karyawan lainnya tak terima upah kerja selama 4 bulan sejak April 2023 sampai Juli 2023.

“Saya mewakili exs karyawan PT Natatex Prima ingin meminta pertolongannya kepada pa bupati agar mengecek situasi pabrik PT Natatex Prima. Karena saya dan 60 exs karyawan PT Natatex Prima telah menjadi korban ketidak adilan perusahaan. Selama saya dan kawan-kawan bekerja dari bulan April sampe sekarang upahnya belum dibayarkan,” ujarnya Kamis (27/7/2023).

Ini Baca Juga :  Begini Pesan Bupati dan Wakil ke ASN di Sumedang Diakhir Masa Jabatannya

Menurut Febi, dirinya sudah bingung mau mengadu ke siapa. Padahal, selama 4 bulan itu dirinya bekerja sesuai jadwal bekerja selama 8 jam per hari bahkan ada yang lembur kerja selama 12 jam.

PT Natatex Abaikan Upah Pekerja

“Kami sudah beberapa kali demo dan mediasi tetapi tidak ada hasil sama sekali. Perusahaan PT Natatex seolah-olah mengabaikan upah kami selama kami bekerja. Kami bingung mau minta bantuan siapa lagi, kami memohon agar pak bupati mau merespon dan mau membantu kami. Kasihan nasib para karyawan yang notabene warga Sumedang,” katanya.

Ini Baca Juga :  Sempat Dikira Boneka, Warga di Sumedang Geger Temukan Jasad Bayi di Saluran Air

Menurut Febi, seakan akan perusahaan tutup mata. Bahkan, tak sedikit calo pekerja berkeliaran meski kondisi perusahaan sedang kolaps. Anehnya lagi, meski perusahaan sedang kolaps namun ada saja karyawan baru yang mengadu nasib sebagai buruh pabrik di sana.

Dikatakan Febi, memang dirinya sebagai karyawan harian lepas, namun tetap yang namanya pegawai wajib menuntut haknya menerima upah dari perusahaan. Rencananya, pada Selasa 1 Agustus 2023 puluhan karyawan senasib dengan dirinya akan demo lagi ke PT Natatex Prima.

Sementara itu, pengamat sosial, Apih Djaja Dipraja mengatakan. Salah satu kewajiban perusahaan adalah membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, terkadang masih banyak ditemukan perusahaan yang melalaikan kewajiban tersebut. Jika kondisi ini terjadi, maka karyawan perusahaan yang tidak membayarkan gajinya boleh melaporkan ke Disnaker kabupaten/Kota setempat.

Ini Baca Juga :  Curi Motor Sedang Terparkir, Pria Berusia 50 Tahun di Cimanggung Sumedang Diamankan Polisi

“Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji atau upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota seperti yang dijelaskan dalam Pasal 89 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,” tandasnya.