INISUMEDANG.COM – Sebuah papan reklame berukuran besar tampak miring atau nyaris roboh di Blok Bojong Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Atau tepatnya di berada di Rumah Makan lampu merah Bojong.
Padahal, papan reklame tersebut berada di jalan raya yang sangat padat arus kendaraan dan berada tidak jauh dari lampu merah. Sehingga dikawatirkan membahayakan keselamatan jiwa.
“Iya kondisi papan reklame memang sangat menghawatirkan hingga nyaris roboh, tanpa pengawasan serta pengendalian ini sangat membahayakan keselamatan jiwa. Respect dari Pemerintah dan penyelenggara reklame seakan abai dan acuh tak acuh? Apakah ini dibiarkan dan harus menunggu dulu korban? Ini tugas bersama yang perlu dibenahi dan direspon cepat,” kata Arif salah seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi tersebut.
Dikonfirmasi akan kondisi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH,MH mengatakan bila pihaknya telah mengecek reklame yang kondisinya doyong atau nyaris roboh
“Iya, kami sudah mengecek ke lokasi dan memang kondisinya sangat membahayakan keselamatan jiwa,” kata Rizzal kepada wartawan, Sabtu 5 November 2022.
Lebih lanjut Rizzal mengatakan, bila memperhatikan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) nomor 46 tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
Maka, sambung Rizzal, sudah jelas ada beberapa aturan yang dilanggar oleh pemilik atau penyelenggara reklame tersebut yaitu salah satunya terdapat pada
pasal 5 ayat (5) huruf e yang berbunyi. Kontruksi struktur penyangga (tiang) dan atau ukuran papan harus mampu menopang beban sehingga tidak rubuh dan atau mengancam keselamatan orang.
Sedangkan di pasal 7 ayat (2) kewajiban penyelenggara yaitu a. mentaati ketentuan penyelenggara pemasangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan huruf pada c disebutkan. Penyelenggara harus memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi.
Langkah Satpol PP
“Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh Satpol PP, yaitu akan memanggil penyelenggara reklame dan OPD teknis. Setelah disetujui oleh Kasatpol PP agar menjadi perhatian bagi masyarakat/badan hukum dan aparatur,” tegas Rizzal.
Peraturan Bupati tersebut, lanjut Rizzal, menjadi dasar mengenai mekanisme penyelenggaraan reklame. Dan mudah-mudahan diwaktu dekat ketentuan peraturan tersebut menjadi satu kesatuan dan sedang dalam proses revisi. Sehingga ada penyesuaian dan dapat mengikuti perkembangan zaman.
“Adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diresmikan pada tanggal 2 November 2020. Pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Yang merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Yang dinilai berdasarkan Tingkat Resiko kegiatan usaha,” tutur Rizzal.
“Adanya aturan itu, seharusnya lebih membawa ke hal yang positif, tetapi tidak juga menutup kemungkinan adanya hal negatif yang berdampak kurang koordinasinya tiap-tiap OPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (saling lempar tanggungjawab) semoga ini tidak terjadi,” sambung Rizzal.
Bila memperhatikan kejadian kondisi reklame yang tersebut, tambah Rizzal. Seharusnya penyelenggara reklame memperhitungkan struktur penyangga atau tiang reklame. Serta ukuran papan reklame yang dapat menopang beban papan reklame. Serta harus memperoleh rekomendasi dan pengesahan dari pejabat yang berwenang.