INISUMEDANG.COM – Upaya memastikan pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024 tepat jumlah, tepat jenis, tepat Kualitas, dan tepat waktu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsari memastikan akan fokus mengawasi pendistribusian dan ketersediaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Logistik KPU ke Logistik PPK Tanjungsari.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungasari, Imam Wahyu mengatakan, terkait pengawasan Logistik pemilu 2024, Panwaslu Tanjungsari sebelumnya sudah melaksanakan Rakor dengan narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan PPK Tanjungsari dengan peserta Panwascam dan PKD se Kecamatan Tanjungsari pada 29 November 2023 lalu di Aula Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari.
Adapun, kata Imam, Logistik Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 tahun 2023, terdiri dari 1. Perlengkapan Pemungutan Suara (Kotak Suara, surat suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan TPS).
Lalu, yang disebut perlengkapan Pemungutan suara lainnya yakni, salinan DPT, salinan Daftar Pemilih Tambahan, Daftar pasangan calon, Daftar calon tetap anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Menurut Imam didampingi Anggota Abdul Fatahudin dan Aam Amaludin Sambas Pengawasan Logistik Pemilu merupakan bagian tugas wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu berdasarkan amanat undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tentang Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.
“Pengawasan difokuskan kepada tepat jenis artinya jenis Logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan, tepat jumlah Logistik sesuai jumlah yang diperlukan, tepat kualitas kualitas Logistik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tepat waktu Logistik diterima tepat waktu (H-1). Panwaslu bertanggung jawab dalam pengawasan logistik Tingkat Kecamatan, PKD bertanggung jawab Pengawasan logistik Tingkat desa dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS,” ujarnya.
Kemudian, sesuai Pasal 3 Perbawaslu 12 tahun 2023 mengamankan bahwa Panwaslu melakukan pengawasan Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran, penentuan fokus pengawasan perlengkapan pemungutan suara dan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
“Selanjutnya mungkin tantangan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu 2024 adalah kondisi cuaca dan iklim serta bencana alam. Kondisi geografis jarak dan lokasi. Tertukarnya surat suara dengan Dapil lain. Kurangnya keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik,” ujarnya.
Terkait hal hal tersebut, Panwascam Tanjungsari telah melakukan identifikasi kerawanan dalam pendistribusian logistik Pemilu juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan gudang logistik di tingkat kecamatan yang ditempatkan di Kantor Agrobisnis Pertanian kawasan Pasar bako Tanjungsari. Serta mengecek kesiapan PPS dalam menyediakan lokasi TPS di wilayah masing-masing.