INISUMEDANG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sumedang Utara mencatat banyak Tim Kampanye yang tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panwaslu Sumedang Utara Dadang Suryana mengatakan, sejak dimulainya kampanye pada 28 November 2023. Pihaknya bersama Pengawas Keluarahan Desa (PKD) sekecamatan Sumedang Utara rutin melaksanakan pengawasan kampanye pada Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
“Sejak dimulainya Kampanye berdasarkan catatan kami ada sebanyak 34 kegiatan. Yaitu 31 kampanye metode pertemuan tatap muka dan terbatas. Sedangkan 3 kampanye lainnya dilakukan dengan metode 2 Flasgmob dan 1 bakti sosial,” kata Dadang saat menggelar press conference hasil pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Sumedang Utara Jumat, 26 Januari 2024.
Dari hasil pengawasan tersebut, lanjut Dadang, pihaknya dan PKD se-kecamatan Sumedang Utara menemukan adanya kegiatan kampanye yang tidak menyertakan STPP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
“Sesuai kententuan dan aturan PKPU Nomer 15 Tahun 2023 Pasal, 30, 32, 47 petugas kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka dari itu, kami ingin menegaskan kepada partai politik ataupun caleg yang akan melaksanakan kampanye agar mengikuti semua prosedur,” tegasnya.
Di masa masa kampanye ini juga, tambah Dadang, pihaknya juga mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah, ASN, TNI dan POLRI untuk tetap menjaga netralitasnya.