INISUMEDANG.COM – Masa tenang Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang meminta warga untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panwaslu Rancakalong Nanang Hidayat didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Toni Suryana dan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bambang Taofani saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Rancakalong, Selasa 13 Februari 2024.
Nanang menyampaikan, masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Jadi bila ada pergerakan yang mengarah ke pelanggaran pemilu di masa tenang. Kami minta masyarakat tak segan-segan untuk melaporkan ke Panwaslu Rancakalong,” tegasnya.
Lebih lanjut Nanang menuturkan, segala potensi pelanggaran kemungkinan bisa saja terjadi di masa tenang. Seperti politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi. Atau juga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Oleh karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Panwaslu Rancakalong hingga jajaran PKD dan Pengawas TPS akan memaksimalkan pengawasan. Karena kami dan jajaran diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tegas Nanang.
Berkaitan dengan tahapan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Nanang menyampaikan, Panwaslu Rancakalong telah melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa proses sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.
Dan dimasa tenang ini, kata Nanang, Panwaslu Rancakalong telah menyampaikan surat imbauan kepada partai politik terkait penertiban APK.
“Penertiban APK di seluruh wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Rancakalong telah dilakukan bersama POL PP, polsek dan Koramil Rancakalong. Dan hingga H-1 ini sudah 703 APK diterbitkan. Hari ini adalah hari terakhir untuk penertiban APK dan akan akan pastikan di wilayah Rancakalong semua APK dapat ditertibkan,” tandasnya.