Panwaslu Rancakalong Maksimalkan Pengawasan Selama Kampanye Pemilu 2024

INISUMEDANG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rancakalong memaksimalkan pengawasan selama Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rancakalong Nanang Hidayat mengatakan, kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 selama 75 hari.

Di kecamatan Rancakalong sendiri, lanjut Nanang, terdapat beberapa zonase pemasangan APK dan dua tempat kampanye rapat umum.

Sementara dalam pengawasan kampanye sendiri, Nanang menuturkan, Panwaslu dibantu oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang tersebar di 10 desa se-kecamatan rancakalong.

Ini Baca Juga :  Kondisi Sangat Memprihatinkan, SMPN Jingkang di Kunjungi Komisi III DPRD

“Untuk memaksimalkan pengawasan kami tentunya melibatkan para PKD di lapangan,” ucapnya.

Nanang menegaskan, dalam hal pengawasan kampanye, Panwaslu Rancakalong berpedoman pada PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Pkpu Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Kami juga telah melaksanakan pengawasan mulai dari kampanye calon legislatif dan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pengawasan kampanye calon legislatif dilakukan di wilayah kerja panwaslu kecamatan rancakalong baik itu calon legislatif kabupaten provinsi maupun RI,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Gelar Rakerda 2022, PKS Sumedang Siap "Sapu Bersih" Pemilu 2024

“Kami juga bersama Satpol PP akan melaksanakan penertiban APK pada tanggal 11 februari 2024 mulai pukul 00.00 WIB,” tandasnya.