INISUMEDANG.COM – Memasuki masa tenang yang akan dimulai besok, Minggu 11-13 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatinangor siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah kecamatan Jatinangor. Hal itu sesuai arahan Bawaslu Sumedang dan SK Bupati Sumedang tentang Sumedang Bebas APK nomor B/1012/200.2.6.3/II/2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinangor, Satia Santana didampingi Anggota Dadang Jaenudin dan Fahriza Luth serta Kepala Sekretariat Muhamad Sidik mengatakan, pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, dipastikan tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jatinangor, Sumedang. Meskipun surat edaran itu sudah diberikan ke setiap peserta Pemilu namun masih saja ada yang tidak mengindahkan sehingga akan ditertibkan paksa.
“Acuan penertiban APK ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 03 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 bahwa masa tenang pada tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024,” kata Satia dalam siaran pers yang digelar Sabtu 10 Februari 2024.
Satia menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang.
Selama masa tenang ini pula, lanjut Satia, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas bahwa dalam upaya mewujudkan Pemilu yang damai, berintergritas dan bermartabat, Panwaslu Jatinangor bersama PPK dan Forkompincam Jatinangor akan melaksanakan gerakan Jatinangor Bebas APK dalam menghadapi masa tenang pada pemilu 2024,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum memasuki masa tenang, Panwascam Jatinangor mengimbau kepada para peserta Pemilu agar menertibkan APK dan bahan kampanye secara mandiri dimulai malam ini jam 12.30 sampai besok. Jika pada masa tenang APK tidak juga ditertibkan secara mandiri maka Panwascam dan PKD serta Satpol PP akan menertibkan sesuai aturan.
Satia pun mengimbau agar semua pihak memperhatikan hal sebagai berikut : Pasal 298 ayat (4) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 36 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Sehingga peserta Pemilu yang merupakan partai politik, calon legislatif dan calon presdien dan wakil presiden serta tim sukses wajib membersihkan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing.
Penertiban dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 13 Pebruari 2024 di lokasi pemasangan APK masing-masing.
Agar Partai Politik menghadirkan pengurus partai politik, calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden serta tim suksesnya dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat desa/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan pembersihan APK di lokasi pemasangan sesuai zona dan daerah pemilihan masing-masing.
“Pemerintah Kecamatan, Penyelenggara Pemilu, TNI/Polri secara bersama-sama melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembersihan APK dalam Gerakan Jatinangor bebas APK.
Setelah pelaksanaan apel Gerakan Jatinangor Bebas APK, peserta pemilu beserta Tim Sukses dan didampingi oleh unsur pemerintah, TNI dan Polri, Unsur Pengawas Pemilu dan Unsur PPK melakukan kegiatan pembersihan APK sesuai dengan lokasi yang telah disepakati,” ujarnya.
Kemudian, dalam rangka pengawasan tahapan logistik, Panwascam juga tengah mengawasi pendistribusian logistik dari PPK ke PPS (gudang desa) di 12 desa se kecamatan Jatinangor. Pendistribusian logistik itu akan digelar selama 2 hari terhitung Sabtu (10/2) sampai minggu (11/2).