INISUMEDANG.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Situraja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa (PKD).
Di Kecamatan Situraja sendiri, dibutuhkan sebanyak 15 PKD untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 di 15 desa se-Kecamatan Situraja.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Situraja Cecep Setiawan saat ditemui di Kantor Panwaslu Kacamatan Situraja, Rabu 11 Januari 2023.
Cecep mengatakan, pengambilan formulir dipersilahkan datang langsung di masing-masing Sekretariat panwaslu kecamatan.
Sebagai informasi bahwa tugas Panwaslu Kelurahan/Desa secara umum yaitu melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu diwilayah Kelurahan/Desa.
Berikut persyaratan calon PKD Pemilu 2024.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, pengawasan Pemilu; kepartalan, dan
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir:
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
Lampiran Persyaratan
a. Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latarbelakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasukpuskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir:
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa:
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan 9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Situraja, yang beralamat di Jl. Wiriadisastra RT 04/RW 05, Dusun Pakemitan Desa Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
Itulah persyaratan bagi calon PKD, adapun jadwal waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023. Selain itu Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.