Berita  

Panwascam Situraja Sumedang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Ini Persyaratannya

Persyaratan PKD
Panwascam Situraja Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Situraja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa (PKD).

Di Kecamatan Situraja sendiri, dibutuhkan sebanyak 15 PKD untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 di 15 desa se-Kecamatan Situraja.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Situraja Cecep Setiawan saat ditemui di Kantor Panwaslu Kacamatan Situraja, Rabu 11 Januari 2023.

Cecep mengatakan, pengambilan formulir dipersilahkan datang langsung di masing-masing Sekretariat panwaslu kecamatan.

Sebagai informasi bahwa tugas Panwaslu Kelurahan/Desa secara umum yaitu melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu diwilayah Kelurahan/Desa.

Berikut persyaratan calon PKD Pemilu 2024.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, pengawasan Pemilu; kepartalan, dan
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir:
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
Ini Baca Juga :  Ngaku-Ngaku dari Kejari, Pria Asal Medan Ini Diringkus Polisi di Sumedang

Lampiran Persyaratan

a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latarbelakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasukpuskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir:
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa:
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan 9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu

Ini Baca Juga :  Kisah Inspiratif Bhabinkamtibmas Bantu Anak Putus Sekolah di Sumedang

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang.

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Situraja, yang beralamat di Jl. Wiriadisastra RT 04/RW 05, Dusun Pakemitan Desa Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Antisipasi Terjadinya Curanmor Jelang Lebaran, Polsek Sukasari Sumedang Patroli ke Pelosok Kampung

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

Itulah persyaratan bagi calon PKD, adapun jadwal waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023. Selain itu Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.