BANDUNG – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Setelah ditangkap karena positif memakai sabu dan diduga ikut di dalam peredaraan narkotika.
Selain Kasat Narkoba Polres Karawang yang diberhentikan tidak dengan hormat. Ada anggota Polres Sukabumi Brigadir Aulia Galura Prasetia yang juga mendapat sanksi yang sama karena sempat terlibat narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan. Pemberian sanksi PTDH (Pemberhentikan Tidak dengan Hormat) kepada 2 anggota Polri ini sebagai pembelajaran dan introspeksi bersama.
“Agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah,” ujar Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut, Ibrahim menyebut pemecatan anggota polisi yang melanggar itu karena pakai sabu. Untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi dalam melayani masyarakat.
“Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika. Apresiasi dari masyarakat jadi suntikan semangat bagi kepolisian,” tandas Ibrahim.