BANDUNG – Polda Jabar memastikan bakal menindak siapa saja yang masih memakai kendaraan berknalpot brong termasuk saat melaksanakan giat kampanye Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong untuk memberikan jaminan ketertiban masyarakat.
“(Kendaraan) yang tidak sesuai spesifikasi akan ditertibkan tak terkecuali pada kegiatan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Jabar,” ungkap Ibrahim, Kamis 25 Januari 2024.
Secara berjenjang, lanjut Ibrahim, jajaran kepolisian dari Polda Jabar telah melakukan berbagai upaya yakni preventif, preemtif hingga penegakan hukum soal knalpot ini.
“Makanya kami harap para peserta Pemilu 2024 atau partisipan pendukung bersama menaati aturan berlalu lintas termasuk larangan terkait knalpot brong,” katanya.
Penertiban yang saat ini tengah berjalan di wilayah hukum Polda Jabar, disampaikan Ibrahim, untuk menegakan aturan hukum. Karena knalpot tak sesuai standar membuat bising.
“Pentingnya kesadaran berkendara. Kami mengajak semua elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” ungkap Ibrahim.