Pabrik Tembakau Sintetis di Nagreg Terbongkar, Dua Pria Diamankan

Foto : Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Pabrik tembakau sintetis di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dibongkar Polresta Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria berinisial AY dan HPS turut diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan pabrik tembakau sintetis di wilayah Nagreg ini merupakan home industry. Dirinya pun mengutarakan kronologi terungkapnya bisnis tersebut.

“Ini industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis. Awalnya kedua pria yang diamankan adalah kurir narkotika. Mereka mendapat fee sebesar 10 persen dari omset yang terjual,” ujarnya, Senin 27 Mei 2024.

Ini Baca Juga :  6000 Lebih APK Berhasil Ditertibkan Panwaslu Cimanggung

Setelah menjadi pengguna, lanjut Kusworo, keduanya meminta kepada pemilik akun penjual tembakau sintetis dibukakan akses memperoleh bahan baku pembuatan barang haram tersebut hingga bisa diproduksi.

“Mereka melakukan uji coba terlebih dahulu dan ketika berhasil diedarkan tembakau sintetisnya. Kami mendapatkan barang bukti untuk membuat narkotika tersebut yang bila ditotal bernilai Rp20 juta,” tutur Kusworo.

Saat ini, lanjut Perwira menengah Polri itu, jajaran Satres Narkoba Polreta Bandung masih melakukan penyelidikan terhadap akun penjual tembakau sintetis yang memberi akses kepada kedua tersangka ini.

Ini Baca Juga :  Dilarang Botram di Masjid Raya Al Jabbar Bandung

“Atas perbuatannya, AY dan HPS dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana 20 tahun penjara,” kata Kusworo menegaskan.