INISUMEDANG.COM – Puluhan orang yang tergabung dalam Ormas Islam KPPS mendatangi kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Senin (7/3/2022) kemarin. Kedatangan mereka yaitu untuk melakukan Audiensi sebagai bentuk protes terhadap adanya Surat Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022 terkait dengan penggunaan pengeras suara dalam adzan.
Koordinator Komunitas Peduli Syariah Sumedang (KPPS) Hendra Yana menyampaikan. Bahwa kedatangan mereka sebagai bentuk aspirasi keresahan dan kegaduhan umat muslim. Dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022 terkait dengan penggunaan pengeras suara dalam adzan.
“Ini bukan isu baru tetapi merupakan isu lama yang diangkat kembali oleh Kementrian Agama. Apalagi adanya statement dari Menag RI yang mengibaratkan suara adzan dengan suara gongongan anjing,” ujar Hendra.
Dalam Audensi KPPS Menganggap Pemerintah Tidak Punya Wewenang Mengatur Penggunaan Pengeras Suara dalam Adzan
Pada Audensi tersebut, Komunitas Peduli Syariah Sumedang (KPPS) menganggap Pemerintah tidak mempunyai wewenang untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam adzan. Karena sebagian besar Masjid yang berdiri merupakan hasil dari swadaya masyarakat dan bukan dari Pemerintah.
Untuk itu diharapkan Kementrian Agama RI tidak mengatur penggunaan pengeras suara dalam adzan dan mengibaratkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Karena hal tersebut setidaknya menyakitkan hati kaum Muslim di Indonesia khusunya di Kab. Sumedang.
Selain itu, KPPS juga menuntut Menteri Agama untuk meminta maaf kepada umat Islam dan bertobat terkait dengan pernyataannya yang sudah menyakiti hati kaum muslim serta mundur dari jabatannya karena dinilai sudah tidak mampu menjalankan tugasnya dan sudah membuat gaduh dengan pernyataannya tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kab. Sumedang H. Jajang Apipudin, M.Ag, menyampaikan, segala sesuatu yang sudah disampaikan aspirasi akan disampaikan secara berjenjang kepada Kemenag Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya mendorong ke Kemenag RI.
“Kami berharap kedatangan audensi dari gabungan ormas islam ini dapat mendewasakan Kemenag Kabupaten Sumedang, yang memiliki tugas yaitu Mentasbihkan semua pegawai Kemenag sebagai pelayan ulama dan umat serta merupakan Kepanjangan tangan dari Menag RI,” kata Jajang saat menerima Audensi dari KPPS.