INISUMEDANG.COM – Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kabupaten Sumedang pada Rabu (16/9/2020) dilakukan Kegiatan Operasi Yustisi.
Atas Petunjuk dan Arahan dari Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K., M.Si., kegiatan tersebut dipimpin oleh Padal I Pos Wilayah Kec. Sumedang Utara KBO Sat Intelkam Polres Sumedang IPDA. Joko Dwi Haryono, S.H, dan Padal II Pos Wilayah Kec. Sumedang Utara Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Sumedang IPDA. Ediyanto.
“16 (enam belas) Personil Polres Sumedang, 8 (Delapan) Personil Kodim 0610 Sumedang, 4 (Empat) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 16 (Enam Belas) Personil Satpol PP dan 4 (Empat) Personil Dishub diterjunkan dalam kegiatan tersebut”. Ujar Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K., M.Si.
Kata Kapolres, ada 4 lokasi atau pos Kegiatan untuk Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19.
“Pos Lantas Alam Sari Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara dilaksanakan oleh 4 (empat) Personil Polres Sumedang, 2 (dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 3 (tiga) Personil Satpol PP, 1 (satu) Personil Dishub, dengan hasil 10 (Sepuluh) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker”. Terang Kapolres.
Kemudian di Pos Taman Kota Sumedang Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara dilaksanakan oleh 4 (Empat) Personil Polres Sumedang, 2 (Dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (Satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 3 (Tiga) Personil Satpol PP dan 1 (Satu) Personil Dishub dengan hasil 5 (Lima) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
“Sedangkan di Pos Alun-Alun Sumedang Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang dilaksanakan oleh 4 (Empat) Personil Polres Sumedang, 2 (Dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (Satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 3 (Tiga) Personil Satpol PP dan 1 (Satu) Personil Dishub Kab. Sumedang dengan hasil 11 (Sebelas) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker”. Tambahnya.
Dan di Pos Bunderan Binokasih Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang dilaksanakan oleh 4 (Empat) Personil Polres Sumedang, 2 (Dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (Satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 3 (Tiga) Personil Satpol PP dan 1 (Satu) Personil Dishub dengan hasil 4 (Empat) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.