Operasi Yustisi Polsek Buahdua, Cegah Penyebaran Covid-19

INISUMEDANG.COM–Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno memimpin langsung kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kec. Buahdua Kab. Sumedang, Sabtu (7/11/2020).

Adapun Sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang.

“Juga mewajibkan masyarakat Kec.Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja”. Ucap Kapolsek.

Ini Baca Juga :  Pasien Berstatus Probable Meninggal

Selain itu, Kata Kapolsek, tidak diperkenankan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker serta berkerumun saat beraktifitas diluar Rumah, guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan maka diberikan Sanksi Administrasi dan teguran tertulis”. Tambahnya.

Menurut kapolsek, Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno dan Personil gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP Kec. Buahdua dengan jumlah personil sebanyak 6 Orang.