INISUMEDANG.COM–Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan oleh tim gabungan Polsek Darmaraja dan Situraja, Kamis (24/12/2020).
Dalam operasi tersebut terjaring pelanggar sebanyak 6 orang, 2 di Darmaraja dengan diberikan sanksi teguran lisan, dan 6 orang di Situraja mendapatkan sanksi tertulis.
“Telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Polsek Darmaraja oleh gabungan TNI , POLRI dan Sat.Pol.PP Darmaraja, dan ada 2 orang pelanggar yang dikenakan sanksi teguran lisan”. Ujar Kompol Cecep tatang Kapolsek Darmaraja.

Ditempat berbeda Kapolsek Situraja Kompol Awam M. RizaL mengatakan, bertempat di Dsn. Cijati girang Desa Cijati Kec. Situraja Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kec. Situraja Kab. Sumedang.
“Hasil kegiatan tersebut terdapat 6 (enam) Orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker, kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa Sanksi tertulis serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 128 tahun 2020”. Ucapnya.