INISUMEDANG.COM – Kualitas tembakau Sumedang memang tidak diragukan lagi. Namun, terkait standar tembakau kemasan atau produk produk rokok raksasa Indonesia, tembakau Sumedang belum bisa masuk ke pabrik-pabrik rokok besar karena nikotin dan taroksinnya terlalu besar.
Seperti diketahui, batas minimal kadar kandungan nikotin dan taroksin pada batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg. Namun, faktanya kadar nikotin dan tar tembakau Sumedang masih tinggi.
“Kita tahu tembakau Sumedang itu secara spek itu terlalu tinggi. Karena tinggi sehingga belum bisa masuk ke industri rokok nasional. Oleh karena itu kita berusaha menurunkan speknya supaya bisa masuk ke industri rokok nasional. Makanya kita bersama stake holder lainnya sedang meneliti kira kira yang perlu dievaluasi yang mana agar tembakau kita rendah,” ujar Kadis Pertanian dan Pertahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Sajidin kepada wartawan usai meninjau Festival Tembakau Sumedang di Pasar Bako Tanjungsari, Sabtu (25/11).
Meski demikian, devisa dari tembakau cukup memberikan masukan yang signifikan bagi PAD Kabupaten Sumedang. Selain banyak masyarakat yang bisa hidup dari bertani tembakau dan menjual tembakau lempeng.
“Pendapatan cukai tembakau ada alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan untuk pengolahan perdagangan, dan jalan menuju akses pertanian. Khusus bagi Sumedang itu berkaitannya ada budidaya tembakau. Jadi memang pendapatan dari cukai tembakau itu terbesar kedua setelah industri pabrik,” ujarnya.