BANDUNG – Perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung dipastikan tak diikuti calon perseorangan. Pasalnya, hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada satu pun bakal calon mendaftar di KPU setempat.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, KPU Kabupaten Bandung kini resmi menutup tahapan penerimaan dan penyerahaan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada 2024.
“Penyerahaan dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 dibuka sejak 8 – 12 Mei 2024,” begitu bunyi rilis KPU Kabupaten Bandung.
Dalam rentan waktu tahapan penyerahan dokumen syarat calon perseorangan itu, KPU Kabupaten Bandung menyampaikan sempat ada satu pemohon ingin membuat akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“(Pemohon) itu dari Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati Henry Kurnia Adhi dan Wakil Bupati Adang Sutardi. Namun hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan,” kata KPU Kabupaten Bandung.
“Karena tidak yang menyerahkan dokumen dukungan, dengan demikian pencalonan melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 dinyatakan nihil,” tulis KPU di akhir laporannya.
Adapun dokumen yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Bandung minimal sebanyak 172.589 dukungan dan tersebar di lebih dari 50% Kecamatan di Kabupaten Bandung yaitu paling sedikit 16 kecamatan.