INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengaku sangat empati dengan keputusan KemenPAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada 28 November 2023 mendatang.
Untuk itu, Pemda Sumedang memastikan sedang mempersiapkan langkah-langkah dan akan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan.
“Pemda Sumedang sangat empati dengan kondisi tenaga honorer. Maka terkait keputusan KemenPAN-RB terkait dengan tenaga honorer tahun 2023 itu harus selesai. Kami saat ini sedang melakukan pemetaan seperti apa potret objektifnya, karena saat ini masih ada sisa katagori dua,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Herman Suryatman kepada IniSumedang.Com Kamis 30 Juni 2022 saat dihubungi melalui ponselnya.
Selain itu, Herman mengaku, saat ini tengah melakukan mendalami dan melakukan identifikasi serta solusi terkait adanya honorer non katagori.
Didalam pemetaan tersebut, kata Herman, kami mengedukasi agar honorer yang usianya dibawah 34 mengikuti CPNS. Sedangkan bagi yang usianya diatas 34 maka akan di dorong untuk mengikuti seleksi P3K.
“ASN itu ada dua, PNS dan P3K. Maka dari itu, kami akan dorong bagi Non PNS atau tenaga honorer yang sudah dipetakan, agar mengikuti tes, karena tidak ada masuk ASN yang tanpa tes sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014,” jelas Herman.
Pemetaan Tenaga Honorer, Sebagai Solusi Rasa Empati Penghapusan Honorer
Herman menuturkan, pemetaan juga dilakukan terhadap tenaga honorer yang sudah puluhan tahun dan lulusan SMA.
“Untuk yang lulusan SMA dan sudah bekerja puluhan tahun, Pemda Sumedang akan melakukan pemetaan dulu. Adapun pemetaannya yaitu berdasarkan pendidikan, berdasarkan tingkat pendidikan, dan peta berdasarkan konsentrasi pendidikan, serta penugasannya dimana dan sebagainya,” tutur Herman.
Setelah pemetaan, tambah Herman, maka akan ada solusinya, apakah ikut tes PNS atau P3K. Lalu bagi yang tidak terakomodir maka solusinya outsourcing seperti apa yang tertera di surat edaran KemenPAN-RB.
“Bagi katagori dua yang sudah mengabdi puluhan tahun, itu sudah diperhatikan sama Pemerintah. Namun, bagi tenaga honorer yang baru baru atau di luar katagori dua yang lulusan SMA alternatifnya adalah Outsourcing. Hal ini sudah jelaskan, bahwa setelah katagori dua Pemda Sumedang melarang untuk menerima tenaga honorer, dan itu sudah ada ketentuan aturannya sejak tahun 2009,” ucapnya.
Meski demikian, Ujar Herman, Pemda Sumedang tetap memperhatikan bagi tenaga honorer yang lulusan SMA atau tidak terakomodir di seleksi P3K alternatifnya adalah Outsourcing.
“Maka dari itu, Pemda Sumedang Empati dengan kondisi tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tersebut. Dan langkah pemetaan ini sekarang sedang dijalankan. Tak hanya itu, kami juga akan meminta bantuan Inspektorat untuk mendalami kaitan dengan tenaga honorer ini” kata Herman menegaskan.