Berita  

Narapidana Teroris Asal Cibugel Sumedang Jalani Pembebasan Bersyarat

Narapidana terorisme
Ivan Nugraha, Sujud syukur usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Salah satu narapidana terorisme asal Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang Ivan Nugraha (26) akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah menjalani masa tahanan 3,8 tahun di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Senin 16 Januari 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang Imam Sapto mengatakan. Ivan sendiri divonis selama 7 tahun, namun di lapas ini menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.

“Alhamdulillah, hari ini kami didampingi dari pihak kepolisian, kodim akan menyerahkan Ivan ke Bapas Subang yang selanjutnya akan dikembalikan ke domisili Ivan sendiri yaitu di Kecamatan Cibugel,” ujar Imam kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Hospital Tourism, di Jatigede Sumedang Juga Segera Dibangun Sentra Kuliner Ikan

“Ivan masuk ke lapas kelas IIB Sumedang pada Agustus 2022. Setelah sebelumnya menjalani tahanan di Rutan Mako Brimob dan Cikeas,” tambahnya.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat ini, lanjut Imam, Ivan akan mendapatkan bimbingan oleh Bapas Subang.

“Jadi walaupun sudah bebas, Ivan akan terus mendapatkan bimbingan untuk kemandiriannya baik dari segi keterampilan ataupun yang lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Imam menuturkan, selama berada menjadi warga binaan Ivan (narapidana terorisme) sendiri menjalaninya dengan baik. Bahkan, dapat mengajarkan ngaji kepada warga binaan yang belum bisa mengaji.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang: PPS Tak Menempelkan DPSHP Bisa Diancam Pidana 6 Bulan Penjara

“Ivan ini menjalani masa tahanan dengan baik dan selama di sini mengajarkan ngaji bagi napi lainnya. Jadi ngajarin ngaji yang ringan-ringan saja, dan tentunya dalam pengawasan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Ivan Nugraha mengaku sangat bersyukur mendapat pembebasan bersyarat dan hanya menjalankan masa tahanannya selama 3,8 tahun saja.

“Alhamdulillah, hari ini saya bisa menghirup udara bebas dengan waktu 3,8 bulan saja, tidak sesuai dengan vonis yang diberikan oleh hakim,” ujarnya.

Ivan juga mengaku sangat menyesal telah terjerumus kedalam kasus terorisme seperti ini.

Ini Baca Juga :  Menghabiskan Waktu Libur Sekolah, Enaknya Mandi di Kolam Renang Panyindangan Sumedang

“Saya sangat menyesal dan tentunya tidak akan melakukannya kembali,” tandasnya.

Sebagai informasi, Ivan Nugraha sendiri ditangkap Densus 88 di Medan setelah diduga terlibat dalam rencana peledakan kantor KPU RI pada Pemilu 2019 lalu.