Berita  

Napi Teroris Asal Poso Bebas dari Lapas Sumedang

SUMEDANG – Danang Pramono (26) seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) asal Poso Sulawesi Tengah bebas murni dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Rabu, 5 Maret 2025.

Danang menghabiskan masa tahanannya selama satu tahun divLapas kelas IIB Sumedang, setelah sebelumnya menjalani
tahanan di Lapas Cikeas, Bogor.

“Alhamdulillah, selama di lapas Sumedang, Danang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, melalui penanggungjawab Humas Lapas Sumedang Ridwan Lubis kepada sejumlah awak media di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Ini Baca Juga :  Jadwal dan Tempat Pelayanan Samsat Keliling di Sumedang Minggu Kedua Januari 2022

Ridwan menuturkan, sebelumnya Danang menjalani masa tahanan di Lapas Cikeas, Bogor. Dan, setelah satu tahun ditahan di Lapas Sumedang, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.

“Danang terlibat kasus terorisme di Poso sekitar tahun 2020 an. Dan divonis sekitar 3 tahun,” ungkapnya.

Ridwan menambahkan, kebebasan Danang mendapatkan pengawalan ketat dari Densus 88.

“Danang diserahterimakan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk diterbangkan kembali ke daerah asalnya,” tandasnya.

Sementara itu, Danang mengaku akan wirausaha setelah dirinya dinyatakan bebas.

“Saya akan pulang ke kampung halaman di Poso, dan akan fokus berwirausaha,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Umuh Muchtar Nyatakan Dukungan untuk Erwan Setiawan dan Irwansyah Putra di Pilkada Sumedang

Selain itu, Danang menyebutkan akan terus memperbaiki pemahaman yang sebelumnya salah difahami oleh dirinya.

“Insyaallah saya akan terus memperbaiki pemahaman-pemahaman yang sebelumnya salah difahami. Sekaligus memperbaiki teman-taman yang masih terkena doktrin,” tandasnya.