SUMEDANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumedang naik dari dari Rp 3,504,308 menjadi Rp 3.732.088.02 untuk tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang Nisye Sumanika Permatasari, ST., MT, mengungkapkan, besaran UMK Kabupaten Sumedang itu telah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024.
Nisye mengatakan, besaran UMK Kabupaten Sumedang telah sesuai dengan yang diusulkan berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Sumedang sebelumnya.
“Iya, Surat Keputusan (SK) gubernur tentang besaran UMK untuk tahun 2025 telah keluar. Dan besarannya sesuai dengan usulan dewan pengupahan,” kata Nisye saat dihubungi Inisumedang, Rabu 18 Desember 2024.
Nisye menambhakan, untuk penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
“Jadi berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh angka UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 mengalami kenaikan dari Rp 3,504,308 pada tahun 2024 menjadi Rp 3.732.088.02 untuk tahun 2025,” tandasnya.






