Berita  

Mulai Hari Ini Senin 27 Juni, Pembelian Migor Curah Memakai Aplikasi PeduliLindungi

Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto Internet).

INISUMEDANG.COM – Pemerintah resmi mengumumkan bila pembelian Minyak Goreng (Migor) curah mulai hari ini Senin 27 Juni 2022. Harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan metode pembelian ini resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dilansir IniSumedang.Com dari akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan. Luhut menyampaikan permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini. Utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.

Ini Baca Juga :  Gerakan Teras Hejo Dukung Kemandirian Pangan Daerah

Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita .id dan juga www.linktr.cc/minyakita

Ketersediaan dan Keterjangkauan Pembelian Migor Curah

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ini Baca Juga :  Bupati Sumedang Pastikan Stok Sembako Jelang Ramadan Aman

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)

“Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET. Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram,” kata Luhut.

Ini Baca Juga :  Polisi Monitoring Ketersedian Minyak Goreng di Sumedang di Hari Ketiga Ramadan

Jumlah tersebut, kata Luhut,  dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.

“Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih,” ujarnya.