Mulai Hari Ini, Bantuan Korban Gempa Sumedang Bakal Disalurkan, Segini Besarannya

INISUMEDANG.COM – Kabar gembira untuk para korban gempa bumi di Kabupaten Sumedang. Pasalnya setelah mulai hari ini (Kamis, 20/6) dana bantuan yang bersifat stimulan akan mulai disalurkan.

Adapun untuk jumlah penerima bantuan sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 154 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Korban Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang.

Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyampaikan, penerima bantuan korban gempa bumi berjumlah 59 yang terbagi dalam 3 kategori dengan rincian kategori Rusak Berat ada 5, Rusak Sedang 12, dan Rusak Ringan 42 yang tersebar di 12 Kecamatan Terdampak.

Ini Baca Juga :  BPBD Sumedang Evakuasi Atlet Paralayang yang Tersangkut di Pohon Setinggi 20 Meter

“Untuk besaran bantuan stimulan perbaikan rumah sebesar Rp. 60 juta untuk kategori Rusak Berat, Rp. 30 juta untuk Rusak Sedang, Rp. 15 juta untuk Rusak Ringan dan Rp. 500 ribu untuk rumah Rusak Sangat Ringan,” ungkapnya.

Diakuinya, jika proses pencairan bantuan dari BNPB harus melaui proses yang panjang, yaitu dari bulan Januari sampai Juni (2024) dan baru dapat disalurkan mulai Bulan Juni ini.

“Mudah-mudahan untuk rumah yang rusak berat akan disalurkan besok Kamis ini,” ujar Tuti dalam Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembangunan Dampak Gempa di Aula Tampomas, Rabu 19 Juni 2024.

Ini Baca Juga :  Cegah Konflik di Masa Tenang, Masyarakat Diimbau Tak Terpengaruh Berita Bohong

Tuti menegaskan, Pemkab Sumedang akan memantau agar dana bantuan tersebut bisa segera disalurkan semuanya.

Selain itu, sambung Tuti, pihaknya juga telah mengumpulkan camat dan lurah untuk menyusun tim pendamping masyarakat.

“Jadi tim ini dibuat untuk menyepakati pemberian bantuan tersebut melalui pembangunan konvensional (sendiri) atau dibangun oleh pihak ketiga,” jelasnya.

Sementara untuk proses pencairan dana untuk Kategori Rumah Rusak Berat (RRB), Tuti mengatakan akan dibagi dua berdasarkan penyelesaian pembangunan rumah.

“Jika pembangunannya secara konvensional (mandiri) maka pencairan untuk kategori RBB dilakukan dalam tiga termin, yaitu Termin ke-1 sebesar 40%,  Termin ke-2  30% dan Termin ke-3 30%. Sedangkan jika pembangunannya melibatkan Pihak Ketiga seperti TNI, Polri, kontraktor atau aplikator, pencairan dananya dilakukan 1 (satu) termin pencairan (100%) setelah rumah selesai dibangun Pihak Ketiga,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Usai Tragedi Tabrakan 2 Kereta, Operasional KA Commuter Line Sudah Kembali Normal

Sedangkan, untuk pencairan dana bantuan Kategori Rumah Rusak Sedang (RRS) dan Rumah Rusak Ringan (RRR) dilakukan dalam tiga termin.

“Termin pertama 40% dan Termin ke-2 30%. Dan sisanya Termin ke-3 30% sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan,” bebernya.

Tuti berpesan, para penerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaannya dengan bantuan tim teknis melalui tata cara dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan.