Berita  

Mulai April 2026, Iuran Ringan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Hanya Rp8.400

SUMEDANG – Angin segar datang bagi para pekerja informal. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan iuran program BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang jauh lebih terjangkau, yakni hanya Rp8.400 per bulan. Program ini akan berjalan hingga Desember 2026 dan ditujukan khusus bagi sektor informal di luar transportasi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya di daerah.

Menurutnya, biaya iuran yang sangat ringan diharapkan mampu mendorong lebih banyak pekerja informal untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat, terutama pekerja informal, untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau namun manfaatnya tetap maksimal,” ujarnya.

Rony juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan dari sektor informal agar perlindungan sosial bisa dirasakan secara lebih luas dan merata.

Ini Baca Juga :  Kawal Laga Persib vs Persikabo, Polrestabes Bandung Kerahkan 1.800 Personel

Ia mengajak masyarakat Sumedang untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program tersebut sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus jaminan bagi keluarga di masa depan.

Dengan iuran Rp8.400 per bulan, peserta tetap mendapatkan berbagai manfaat penting, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan layanan perawatan tanpa batas hingga sembuh, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan hingga Rp42 juta bagi ahli waris, termasuk beasiswa untuk anak peserta.

Program ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.