BANDUNG – Menghadapi bulan Ramadan 2023, aturan baru akan berlaku di Bandung. Menghormati momen tersebut, mulai Selasa, 21 Maret 2023 sejumlah tempat hiburan di Kota Kembang (Bandung) dilarang untuk beroperasi.
Selanjutnya berdasarkan keterangan resmi dari Humas Bandung. Aturan itu sesuai dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Dalam SE yang dikeluarkan menyambut Ramadan 2023, Pemkot Bandung melarang tempat hiburan. Seperti klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, bola sodok (biliar) beroperasi dari hari Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.
‘Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,’ isi surat edaran tersebut.
Sehingga para pengusaha sejumlah tempat hiburan ini diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB. Kemudian, untuk pemutaran film di bioskop diharap sesuai dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).