INISUMEDANG.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupatén Sumedang meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Direksi Dini (Sidini). Yaitu merupakan media untuk pemberian jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma.
Kepala Sub Bantuan Hukum di Bagian Hukum Setda Sumedang Agus Suyatman mengatakan. Dengan aplikasi Sidini ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang bisa memberikan wawasan persoalan hukum, konsultasi tentang hukum, dan lain lain.
“Aplikasi Sidini dihadirkan kepada masyarakat Sumedang untuk bisa meningkatkan pelayanan di bidang hukum. Baik itu yang akan konsultasi tentang hukum, ataupun aturan perundang undangan baik itu Peraturan Daerah (Perda) Kabupatén Sumedang ataupun yang lainnya”. Ujar Agus kepada IniSumedang.Com 11 Nopember 2022 di ruang kerjanya.
Klinik hukum Sidini, sambung Agus, dikemas dengan menggunakan aplikasi layanan online baik itu untuk desa desa di Kabupaten Sumedang. Atupun masyarakat pada umumnya bisa langsung mengakses ke alamat https://sidini.sumedangkab.go.id yang didalamnya bisa langsung di klik sesuai dengan kebutuhannya.
“Dalam aplikasi Sidini tersebut meliputi Konsultasi Hukum, Artikel Hukum, Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Sumedang, dan Peraturan Desa,” ucapnya.
“Untuk, tahapan konsultasi tersebut, kunjungi link tadi, login menggunakan akun yang telah didaftarkan, pilih menu konsultasi, isi judul konsultasi, deskripsi dan kategori permasalahan lalu simpan. Hal ini merupakan salah satu bagian dari Visi Misi Simpati dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Sumedang,” sambungnya menandaskan.