INISUMEDANG.COM – Motif penganiayaan terhadap Dhaniar Satria Nugraha (25) seorang mahasiswa di Kabupaten Sumedang, hingga kritis akhirnya terungkap.
Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan itu, ketiga tersangka tersebut yaitu, Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kasus penganiayaan ini dikarenakan ada dendam antara para pelaku kepada korban yang diketahui sama-sama pengedar obat keras terlarang.
“Jadi korban itu sebetulnya kenal dengan pelaku. Bahkan sebelumnya, korban ini satu kelompok dengan pelaku yang sama-sama penjual obat keras terlarang,” kata Dwi didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bachtiar dan PJU Polres Sumedang lainnya saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.
Lebih lanjut Dwi menuturkan, pelaku merasa dendam terhadap korban, karena korban sudah tidak lagi menjual obat dari pelaku.
“Jadi para pelaku ini kesal, karena korban sudah tidak lagi menjual dari dirinya. Makanya merencanakan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut. Sehingga membuat korban mengalami sejumlah luka memar pada wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan dan luka-luka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri dan kini dirawat di RSUD Sumedang,” tuturnya.
Dwi menuturkan, para pelaku berhasil mengamankan para pelaku beserta saksi di rumah salah seorang pelaku di Dsn Cilengkrang RT 01/17 No.11, Kel. Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada hari Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.10 WIB.
“Selain mengamankan para pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Dwi, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Tersangka juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” tegas Dwi.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Senpi dan Airsoft Gun serta Jutaan obat terlarang yang dimiliki para pelaku,” tandasnya.