Mobil Box Berisikan Ribuan Botol Miras Berhasil Disergap Saat Akan Masuk ke Sumedang

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil memberhentikan mobil box yang berisikan ribuan botol miras saat melintas di Jatinangor, tepatnya sekitar SABUSU (Saung Budaya Sumedang) Jatinangor, Kamis 21 April 2022 malam.

Pengamanan mobil box berisi ribuan Miras tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal.

“Iya benar tadi malam berhasil disergap di SABUSU,” ujar Rizzal saat dikonfirmasi IniSumedang.Com Jumat 22 April 2022 pagi.

Ini Baca Juga :  595 KPM Di Kelurahan Kota Kaler Sumedang Sumringah Cairkan BPNT Cash

Rizzal menuturkan, penangkapan itu berawal dari Tim Kalong Wewe dipimpin Ian Ariyandhy dan didamping 2 orang anggota PPUD membuntuti mobil. Karena patut diduga membawa minuman beralkohol.

Kemudian, sambung Rizzal, setelah masuk wilayah Jatinangor, mobil Box Mitsubisi L 300 dengan nomor polisi D 8288 FB
diberhentikan oleh Tim Kalong Wewe di depan kampus ITB Jatinangor.

“Setelah diperiksa di dalam box tersebut. Didapati jenis minuman beralkohol sebanyak 103 dus dengan jumlah 1.344 botol milik BYF,” tutur Rizzal.

Untuk Mobil box sendiri, tambah Rizzal, diamankan sementara di kantor Satpol PP, berikut juga 1344 botol Miras turut diamankan.

Ini Baca Juga :  Jelang Laga Final Indonesia vs Thailand, Restoran Ini Janji Beri 1 Miliar Untuk Timnas Indonesia

“Pemilik yang menguasai atau menjual minuman beralkohol diperintahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP pada hari ini Jum’at 22 April 2022. Untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” tegas Rizzal.