Mitigasi Sengketa, Dua Hal Ini Jadi Konsen Bawaslu Sumedang pada Pencermatan DCT

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Rian Syaifurrakhman

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan telah melakukan mitigasi potensi sengketa dalam proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Rian Syaifurrakhman mengatakan, proses pencermatan DCT di KPU telah rampung.

Dari segi hasil, sambung Rian, pihaknya telah melakukan upaya mitigasi untuk mengantisipasi adanya potensi sengketa dalam proses pencermatan DCT tersebut.

Ini Baca Juga :  Jumlah Dapil di Sumedang Tak Jauh Beda dengan Dapil Pemilu Tahun 2019

“Objek yang menjadi konsen kita dalam proses pencermatan DCT yaitu Bacaleg yang pekerjaannya secara regulasi harus berhenti. Dan sejauh mana pemenuhan administrasi sebagai visum bahwa yang bersangkutan sudah berhenti,” ungkap Rian saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Rabu 4 Oktober 2023.

“Dan sepanjang yang kami cermati, itu semuanya sudah terpenuhi. Baik Bacaleg yang sebelumnya berprofesi Kepala Desa, ASN, pegawai BUMN dan yang lainnya dipastikan sudah memenuhi syarat administrasi sesuai regulasi. Dalam artian Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sudah ada,” tambahnya.

Ini Baca Juga :  Hari Kedua Uji Coba Jans Park, Jatinangor Sumedang Dikepung Macet

Selain Bacaleg yang pekerjaannya secara regulasi harus berhenti. Rian menuturkan bila yang menjadi konsen lainnya oleh Bawaslu dalam pencermatan DCT yaitu mengenai 30 persen keterwakilan perempuan.

“30 persen keterwakilan perempuan juga termasuk dalam mitigasi potensi sengeketa Bawaslu. Namun, sekarang ini ada dua hal yang sedikit kontradiksi dalam keterwakilan perempuan antara PKPU nomor 10 yang mengatur tentang pencalonan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Tapi karena belum ada norma hukum yang baru sebagai tindak lanjut dari putusan MA. Dan sesuai norma yang sudah ada yaitu PKPU nomor 10, maka semuanya telah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Sumedang Bentuk Forum Warga Pengawasan Partisipatif

Diakui Rian, bila dalam proses pencermatan DCT, terjadi bongkar pasang calon yang dilakukan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Sumedang.

“Sejumlah parpol di Sumedang melakukan bongkar pasang terhadap para calonnya. Ada yang pindah dapil (Daerah pemilihan) dan ada juga pergantian terhadap calon yang mundur,” tandasnya.