Minyak Goreng Masih Langka di Pasaran, Meskipun Ada, Harganya Masih Mahal

Minyak Goreng

INISUMEDANG.COM – Kelangkaan minyak goreng di beberapa toko swalayan di Cimanggung dan Tanjungsari masih terjadi, meskipun Pemkab Sumedang sudah melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar swalayan. Namun, kelangkaan minyak goreng dirasakan bahkan sampai tingkat grosir dan toko kelontongan.

Seperti yang terjadi di Indomaret Cipacing Kecamatan Tanjungsari dan di Alfamart Cimanggung. Ketika ditanyakan stok kesediaan minyak goreng, ada tetapi jatahnya per orang hanya boleh membeli 1 liter. Stok yang dua liter habis dan stok 1 liter juga kuota nya terbatas.

“Ada mas, yang 1 liter, kalau yang 2 liter gak ada sudah lama dari supliyernya,” ujar Santi pegawai Alfamart.

Santi mengungkapkan, masyarakat juga hanya boleh membeli 1 liter per orang per hari. Tidak boleh 1 orang membeli dalam beberapa kali dalam satu hari. Sebab terdata dalam struk belanja dan rekaman cctv.

Meskipun demikian, harga minyak 1 liter di pasar swalayan memang terbilang murah antara Rp14.000 sampai Rp18.000 tergantung merk. Kelangkaan minyak goreng juga terjadi di Indomaret Cipacing Tanjungsari, Stok minyak habis bahkan sudah seminggu yang lalu.

Ini Baca Juga :  BAZNAS Sumedang Beri Bantuan Kakek Lumpuh Layu

“Sudah habis mas, kemarin terakhir yang 1 liter, sekarang habis, belum ngirim lagi,” ujar Aulia petugas Indomaret.

Kelangkaan minyak goreng terjadi juga di beberapa kios /toko kelontongan di depan pasar Parakanmuncang Cimanggung. Minyak goreng kemasan ukuran 1 dan 2 liter habis, hanya ada minyak curah yang dikemas per 1/4 liter.

“Habis mas minyak goreng kemasan mah, ada juga minyak goreng kemasan, per liternya sama Rp14 ribu sampai Rp15 ribu,” ujar Nur pedagang sembako di pasar Parakanmuncang Cimanggung.

Menurut Nur, Meskipun Ada minyak goreng kemasan, Harganya Masih Mahal dikisaran Rp18 sampai Rp20 ribu per liter. Harga itu karena minyak tersebut dibeli pada waktu mahal di supliyernya.

Kelangkaan Minyak Goreng Membuat Harga Masih Mahal

“Jadi itu stok lama, harganya Rp20 ribu per liter. Masa kami harus menurunkan harga sementara kami beli dengan harga mahal dari supliyernya,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Tiga Pelajar SMP di Sumedang Terjaring Razia Satpol PP

Nur berujar, jika pun pemerintah mau menekan harga minyak, jangan ada intervensi, sebab kios dan toko tidak disubsidi pemerintah. Berbeda dengan swalayan atau supermaket besar yang sudah ada kerjasama dengan pemerintah setempat.

“Kalau kami disubsidi mungkin bisa turun harganya. Sementara ini kami masih menjual harga 18 sampai 20 ribu per liternya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan upaya menjaga harga minyak goreng di Indonesia agar stabil, termasuk stok minyak di Indonesia melimpah, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir, sejak Kamis 27 Januari 2022.

Ini Baca Juga :  KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Telah Memasuki Proses Akhir

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag dalam siaran persnya yang diterima Kamis, (27/1/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag