INISUMERANG.COM – Minimarket yang berlokasi di Jalan Anggrek Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupatén Sumedang, diduga telah melanggar Moratorium tentang Izin pendirian Minimarket.
Ketua DPC Laskar Merah Putih (LMP) Sumedang Agus Suhendi mengatakan. Minimarket yang berada di lokasi jalan Anggrek Kelurahan Kota Kaler tersebut diduga telah melanggar Moratorium izin Pendirian Minimarket.
“Jadi, saya menduga bahwa mini market yang berada di jalan Anggrek itu melanggar Moratorium tentang izin pendirian mini market. Pasalnya, mini market tersebut telah berpindah tempat, kesebrang jalan,” ujar Agus kepada IniSumedang.Com Kamis kemarin 19 Januari 2023.
Minimarket tersebut, kata Agus, awalnya sejajar dengan kursus stir mobil, lalu pindah tempat ke sebarang jalan sejajar dengan perumahan Kepolisian.
“Apakah kalau pindah tempat ke sebarang jalan harus berizin dari awal? Apa tidak?. Kan beda objek dan titik koordinatnya. Terus, terbitnya izin mini market itu juga pada tanggal 1 September tahun 2020, sementara, moratorium yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang pada tanggal 3 Agustus tahun 2020. Artinya setelah moratorium dikeluarkan satu bulan kemudian terbit izin Minimarket,” tegas Agus.
Tidak Boleh Ada Minimarket Baru Sejak Perbup No. 73/2020 Disahkan
Dikonfirmasi Kepala Bidang Perijinan pada DPMPTSP Kabupaten Sumedang Enang Lukmanulhakim mengatakan. Bahwa tidak boleh ada Minimarket baru mulai 3 Agustus 2020 (sejak Peraturan Bupati No 73 tahun 2020 tentang Moratorium disahkan.
“Mulai pada tanggal 3 Agustus 2020 tidak boleh ada lagi pendirian Minimarket baru. Lalu, terkait dengan perpanjangan Izin Usaha Minimarket (IUTM) masih bisa dilayani pada periode 3 Agustus tahun 2020 hingga 4 Agustus tahun 2021 khusus untuk Minimarket yang sebelumnya sudah berizin,” jelas Enang.
Selanjutnya, kata Enang, setelah 4 Agustus tahun 2021 (OSS RBA) tidak ada lagi Izin Usaha mini market. Karena sudah mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Jadi, terkait dengan izin Minimarket yang berlokasi di Jalan Anggrek. Itu sudah berizin dan perpanjangan IUTM karena sudah berizin sebelum bukan izin baru,” tandasnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi salah satu pekerja Minimarket mengatakan. Bahwa di mini market ini sebagai pimpinan disebut kepala toko, dan pimpinan pusatnya berada di Cirebon.
“Kepala toko nya sedang off, dan mini market ini sudah lama berdiri pa, lalu kantor pusatnya ada di Cirebon,” jawab pekerja Minimarket singkat.