Minim Pelanggaran, Panwaslu Cimanggung Hanya Berikan Saran Perbaikan Bagi Peserta Pemilu

Press Release Panwaslu Cimanggung

INISUMEDANG.COM – Sejak diberlakukannya masa kampanye sejak 28 November 2023 sampai 29 Januari 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Cimanggung tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang bernilai berat. Sejauh ini, hanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye (APK) yang berada diluar zona atau yang diduga melanggar aturan KPU sebanyak 2.399 dan itupun dilakukan preventif karena sudah diberikan surat teguran dan peringatan.

Bahkan, sebanyak 303 APK ditemukan terjadi perusakan di jalur nasional Jalan Bandung-Garut dari 537 APK yang terpasang. Namun, karena berada di tengah tengah trotoar jalan Nasional sehingga menjadi kewenangan Bawaslu pusat. Sedangkan Panwascam hanya mendata dan menginventarisir saja.

“Dari 303 APK yang dirusak, ada yang APK caleg dari Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Caleg DPRD Provinsi serta Capres dan Cawapres. Jadi, dalam hal ini kita hanya mendata saja karena tidak ada laporan dari peserta pemilu yang dirugikan atau lapor langsung ke Panwascam,” ujar Ketua Panwaslu Cimanggung, Ajang Tayudin S.Ag S.Pd didampingi Anggota Nana Budiana dan Ahmad Sobirin dalam siaran Pers yang diterima Senin (29/1/2024).

Ini Baca Juga :  Kadishub Sumedang Beri Klarifikasi Soal Ujicoba Jalan Tol Cisumdawu

Sementara itu, lanjut Ajang, untuk pemasangan APK sendiri di kecamatan Cimanggung berjumlah 1.881 yang tersebar di 11 Desa se Kecamatan Cimanggung.

“Kita sudah lakukan upaya prefentif dan melayangkan surat ke Satpol PP dan ke partai politik pemilik APK tersebut untuk segera ditertibkan. Namun, karena alasan Satpol PP belum ada anggaran. Kita juga akan membuat surat kepada PPK untuk menertibkan secara mandiri ke pemilik APK,” ujarnya.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Cimanggung menyampaikan hasil dari kerja Pengawasan terhadap semua Tahapan Pemilu 2024 di seluruh wilayah Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang bersama Pengawas Kelurahan Desa. Selama melakukan pengawasan langsung terhadap semua kegiatan kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu 2024 baik itu untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD Jawa Barat, Calon DPR-RI, Calon DPRD Provinsi, maupun Calon DPRD Kabupaten/Kota.

Ini Baca Juga :  Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Warung Kosong di Tomo Sumedang

“Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pencegahan (Preventif) agar pelanggaran terhapat ketentuan perundang-undangan Pemilu dapat diminimalisir dengan cara Taati Aturan Kampanye. Pencegahan pelanggaran dilakukan dengan selalu berkoordinasi kepada tim penyelenggara kampanye baik itu pengurus partai politik, para Calon Legislatif juga para tim Kampanye, termasuk mendorong warga masyarakat, para tokoh dan steakholder dalam hal ikut serta melakukan Pengawasan Pemilu tahun 2024 melalui pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Lalu, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, pembinaan aparatur pengawas pemilu, kegiatan rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye pemilu 2024 sudah dilakukan. Terhadap kampanye dengan metode Rapat Umum, Iklan media Cetak dan Elektronik Panwaslu Cimanggung mengintruksikan semua jajaran Pengawas Pemilu 2024 baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa agar melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya Pemilu yang Jujur, adil dan berkualitas.

Ini Baca Juga :  Diduga Korlseting Listrik, Rumah Warga di Desa Kutamandiri Sumedang Terbakar

“Imbauan ini disampaikan dengan melakukan Rapat Koordinasi secara langsung bersama semua aparatur pengawas Pemilu Kecamatan Cimanggung,” katanya.

Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah kerja Panwaslu dengan sebaran desa sebanyak 11 desa dan jumlah TPS sebanyak 262.

Panwaslu juga telah melaksanakan Pengawasan Pembentukan KPPS, Rekrutmen Pengawas TPS, Pembinaan Aparatur staff Panwaslu Kecamatan, Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peneyelesaian Sengketa (PP-PS) Pengawasan pemasangan APK (Alat Praga Kampanye), Pengawasan pertemuan terbatas Calon Anggota Legislatif Pengawasan pelaksanaan Reses Anggota Legislatif Dapil 5 Cimanggung-Jatinangor.