INISUMEDANG.COM – Meski ada formasi untuk seleksi, namun nasib tenaga honorer teknis di Kabupatén Sumedang mengaku nasibnya masih kelam.
Pasalnya, bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak menjadi satu kebijakan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena terbentur dengan aturan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dimana dalam petunjuk teknis itu formasi pelamar harus linier.
Deden salah seorang tenaga honorer di SOPD Sumedang mengatakan, para tenaga honorer teknis sudah tidak bisa berkomentar. Pergerakan yang dimulai dari tahun 2021 hingga sampai saat ini masih kelam alias suram belum ada kejelasan nasib tenaga honorer teknis.
“Pergerakan kami dari mulai tahun 2021 terasa berat dan menyakitkan untuk masa depan kami. Maka dari itu, untuk menjaga kemungkinan kemungkinan tentang usulan usulan Formasi jabatan masing – masing di SOPD sudah di sampaikan melalui DPRD Kab. Sumedang,” ujar Denden kepada IniSumedang.Com Minggu 25 Desember 2022 melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, kata Deden, para tenaga honorer berharap kepada DPRD Sumedang untuk dapat membantu tenaga honorer teknis untuk menyampaikan aspirasi. Namun pada kenyataannya, bukannya bertambah alokasi formasi malah berkurang dari alokasi tahun 2021.
Pertanyakan Reaksi Para Wakil Rakyat
“Kami kecewa, kami pun sudah cerdas dan dapat menyimpulkan bagaimana reaksi para wakil rakyat. Ketika rakyatnya menyampaikan aspirasi, keluhan tenaga honorer teknis,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sumedang Lilis Budiani mengatakan untuk lulusan SMA di seleksi PPPK formasinya ada. Namun jabatannya tertentu dan itu harus linier antara pengalaman kerja, pendidikan, dan jabatan yang dilamar, itu harus sama.
“Yang dimaksud Linier itu, misalkan, melamar Prakom dan itu harus operator pengalaman kerjanya, kemudian pendidikannya pun harus linier, misalkan D3 Informatika atau S1 Informatika, jabatan yang yang dilamar itu harus Pranata Komputer dan itu harus linier. Jadi yang mau melakukan pendaftaran itu harus linier sesuai dengan jabatan, pengalaman kerja dan pendidikannya,” tutur Lilis beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Lilis menuturkan, kalau ada salah satu syarat yang tidak ada itu akan gugur dari seleksi administrasi. Untuk lulusan SMA itu bisa daftar dan lihat saja di pengumuman ada kesempatan, sementara kebutuhannya hanya 60 untuk tenaga teknis.
BKSDM Ajukan Formasi Sebanyak 1122
“BKPSDM Sumedang sudah mengajukan formasi sebanyak 1122 yang diakomodir hanya 980, ada 140 jabatan yang tidak disetujui atau ditetapkan oleh Kemen PAN-RB. Melihat kondisi seperti itu, BKPSDM Sumedang selain mengirimkan surat juga datang ke Kemen PAN-RB untuk mengajukan kembali 140 jabatan itu, tetapi jawaban dari Kemen PAN-RB katanya untuk diajukan kembali karena yang 980 jabatan itu sudah ditetapkan,” terangnya.
Sehingga untuk tahun 2023 nanti, sambung Lilis, BKPSDM Sumedang akan mengajukan kembali formasi jabatan 140 tersebut. Bagi tenaga honorer yang sudah bekerja selama puluhan tahun pihak dari BKPSDM Sumedang hanya melaksanakan sesuai dengan Juknis dan aturan. Jadi untuk Jabatan, masa kerja, pendidikan sesuai aturan, harus linier.
“Untuk sementara, aturan PP nomor 49 tahun 2018 itu masih diberlakukan, tidak melihat usia ataupun masa kerjanya sudah lama. Intinya harus linier. Jadi BKPSDM Sumedang hanya menjalankan aturan dari pusat dan sudah berusaha dengan keras untuk membantu rekan rekan,” ucap Lilis menegaskan.