Meresahkan Warga, Seorang ODGJ di Paseh Diamankan Satpol PP Sumedang

Penertiban ODGJ

INISUMEDANG.COM – Dinilai meresahkan dan mengganggu Tibuntranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat). Seorang ODGJ yang terbaring di halaman Indomaret Legok Kecamatan Paseh diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TRC Dinsos Kabupaten Sumedang dan PSC 119 Simpati Kabupaten Sumedang, Selasa 1 Februari 2022.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan. Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Piket Pol PP Kecamatan Paseh terkait permintaan bantuan penertiban OGJD yang terbaring di halaman Indomaret Legok, yang berjenis kelamin perempuan dengan umur sekitar 35 tahun, karena dianggap menganggu Tibuntranmas.

“Kami bersama TRC Dinsos Kabupaten Sumedang dan PSC 119 Simpati melakukan Penertiban OGDJ tersebut. Yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatannya,” ujar Deni.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Deni, selanjutnya OGDJ tersebut dibawa dan diserahterimakan ke Rumah Singgah Simpati.

“Untuk sementara, ODGJ tersebut diserahterimakan ke Rumah Singgah Simpati untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucap Deni.

Sesuai dengan Perda 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas di Kabupaten Sumedang. Tambah Deni, pihaknya juga melakukan patroli wilayah Kota Sumedang.

“Kegiatan ini kami lakukan, dalam rangka pengawasan tempat tempat yang dianggap berpotensi terjadi gangguan Tibumtranmas,” tandasnya.