Merasa Dikebiri, Ratusan Kepala Desa di Sumedang Geruduk Istana Presiden

Kades Sumedang

INISUMEDANG.COM – Merasa dikebiri dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang APBN 2022, ratusan Kelapa Desa (Kades) di Kabupaten Sumedang, berangkat ke Jakarta untuk menemui Presiden Jokowi.

Keberangkatan para kepala desa di Sumedang ke Jakarta, untuk bergabung dengan seluruh kepala desa se-Indonesia, untuk melakukan aksi damai di Istana Presiden.

Ketua Apdesi Kecamatan Darmaraja yang juga selaku Kepala Desa Ranggon Oo Soemantri mengatakan, keberangkatan para kepala Desa di Sumedang dalam rangka menyampaikan aspirasi ke Presiden Joko Widodo bersama seluruh kepala desa se Indonesia dalam aksi damai di Istana Presiden, yang dilaksanakan hari ini, Kamis 16 Desember 2021.

Ini Baca Juga :  Ingin Tahu data Penerima Bansos, Cek di Aplikasi "MAUNEH"

Dengan dikeluarkannya Perpres nomor 104 tahun 2021 ini, sambung Oo, tentunya sangat berdampak pada Pemerintahan Desa ataupun terhadap masyarakat.

“Didalam Perpres itu sudah atur sedemikian rupa tentang penggunaan Dana Desa (DD), seperti 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19. Totalnya jumlahnya 68 persen dan sisanya 32 persen. Itu belum terbagi lagi oleh program Kementerian, Program Kabupaten. Jadi mana kewenangan Desa,” tutur Oo saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ini Baca Juga :  270 Kepala Desa Ikuti Halal Bi Halal di Ponpes As Syifa Walmahmudiyah Sumedang

Sedangkan, lanjut Oo, dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa itu berhak mengurus rumah tangga sendiri. Sehingga, dengan adanya Perpres tersebut, otomatis para kepala desa yang sudah mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus) Musrembangdes, Musdes, hingga yang sudah melakukan penyusunan RKPDes itu tidak ada artinya lagi.

“Jadi, semua usulan dari masyarakat itu tidak akan terealisasi dan menjadi percuma. Apalagi 89 Kades yang baru dilantik kemarin, sekarang harus menyusun RPJMDes, untuk apa kalau semuanya sudah diatur dari pusat,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Dinilai Tak Tepati Janji, Warga Baginda Desak Kepala Desa Mundur dari Jabatannya

Oo mencontohkan, kalau dari DD 40 persen untuk BLT, Desa Ranggon saja tahun kemarin Dana Desanya sekitar 800 jutaan. Kalau 40 persen untuk BLT berarti diangka 320 juta. Berarti ada sekitar 77 orang yang akan
mendapatkan BLT DD di Desa Ranggon dari jumlah jumlah masyarakat hampir 1170 KK.

“Sebetulnya diberi BLT itu, bisa dibilang mendidik atau tidak mendidik. Karena masyarakat saat ini sudah mulai bisa usaha kembali, walaupun belum normal. Jadi tidak ada artinya kalau dikasih BLT,” tandasnya.