INISUMEDANG.COM – Mungkin sebagian orang pada umumnya tidak mengetahui sejarah proses bila berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, ternyata dibangun oleh militer Belanda.
Bangunan RSUD awalnya dibuat sederhana dengan cat berwarna hitam di Ciuyah (gedung PUTR sekarang). Sebelum pindah ke gedung RSUD sekarang kita ketahui.
RSUD Sumedang merupakan sebuah rumah sakit dengan Tipe B Non Pendidikan. Status ini berdasarkan pada SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270-RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 menyangkut perubahan status RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
Cikal bakal rumah sakit ini sebenarnya sudah ada semenjak penjajahan Belanda sekitar tahun 1930-an. Pada waktu itu, militer Belanda yang memiliki Garnisun di kota Sumedang membangun rumah sakit sederhana yang dicat hitam. Yang berlokasi di Ciuyah dan sekarang bernama Jalan Kartini.
Ketika tentara Jepang memasuki Indonesia pada tahun 1944 dan masuk ke Sumedang. Mereka mendirikan rumah sakit di Sayuran yaitu tempat di mana RSUD Sumedang sekarang berada.
Peranan Rumah Sakit Saat Revolusi
Tempat ini sebelumnya merupakan sekolah dua kelas. Tahun 1945, rumah sakit ini selesai dibangun dan sangat besar perananannya pada saat revolusi.
Pada tahun 1947 waktu tentara Belanda menyerang dan masuk ke kota Sumedang (Agresi Militer I) atas perintah militer. Maka rumah sakit ini ditinggalkan sedangkan pegawainya mengungsi ke Situraja. Selama 3 bulan RS dipergunakan sebagai asrama tentara Belanda dan penampungan tentara yang celaka ketika bertempur.
Setelah Belanda menguasai Situraja, semua pegawai ditangkap oleh tentara Belanda dan mereka dikirim ke Sumedang. Kemudian Belanda menyerahkan RS tersebut kepada Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu bernama Negara Pasoendan.
Tanggal 15 Maret 1953 didirikan Kantor Dinas Kesehatan tersendiri yang terpisah dari rumah sakit. Sehingga sejak pemisahan itu rumah sakit mengadakan perubahan-perubahan dan perluasan lahan.
Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai unit swadana. Maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 pebruari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Kemudian sejak tanggal 1 Juli 1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi RSU Unit Swadana Daerah.
Seiring berjalannya waktu, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Pelayanan Umum.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri. Sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.
Itulah sejarah atau profil ini dari RSUD Kabupaten Sumedang dilansir IniSumedang.Com dari Sumedangtandang.com.