Berita  

Menakjubkan, Jumlah Honorer Per Tanggal 30 September Berjumlah 2.113.158 Orang

Jumlah Honorer
Menpan RB Abdullah Azwar Anas (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Akhir-akhir ini, honorer di seluruh Indonesia dibuat harap-harap cemas terkait kabar simpang siur melalui surat edaran Menteri PANRB. Yang merilis Surat Edaran (SE) perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menteri PANRB tersebut dirilis pada 30 September 2022 dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022. Dalam SE tersebut disampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN. Dalam surat edaran itu tenaga honorer beranggapan pendataan itu akan secara otomatis mengangkat honorer menjadi ASN atau CPNS.

Namun, kabar itu salah, setidaknya terdapat tujuh poin yang disampaikan pada SE Menpan RB. Adapun tujuh poin tersebut yang perlu diketahui oleh tenaga honorer adalah sebagai berikut: Menteri  PANRB mengucapkan penghargaan yang ditujukkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian (PPK Kementerian)/Lembaga. Serta Pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing. Dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB sebelumnya.

Ini Baca Juga :  Kado Indah Jelang Ramadan, Baznas Sumedang Terima Dua Penghargaan di Anugrah BAZNAS Award 2023

“Pendataan non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN atau tenaga honorer  menjadi ASN. Akan tetapi tujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN (honorer) di lingkungan instansi pemerintah”. Ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam siaran persnya, Senin (10/10/2022).

Dua Juta Lebih Jumlah Honorer hingga 30 September 2022

Menurutnya, dalam hal ini baik tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar. Data sementara yang diperoleh oleh Kemenpan RB dalam aplikasi BKN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB dengan jumlah 2.113.158 honorer. Yang terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

“Pada data tersebut, berdasarkan telaah oleh BKN, ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Selanjutnya  tenaga non ASN harus memperhatikan, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tenaga  non ASN. PPK dihimbau untuk melakukan hal berikut: Bagi instansi yang sudah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan surat Menpan RB. Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Jangan ke Mal, ASN Bandung Diminta Belanja di Koperasi

Adapun untuk instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN supaya melakukan verifikasi juga validasi data. Sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi  pendataan BKN. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi

Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi oleh PPK, wajib diumumkan pada masyarakat lewat portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender. Atau paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022 untuk memperoleh umpan balik. Dan juga memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

“Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui laman dataan-nonasn.bkn.go.id/,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Gempa Bumi di Sumedang Akibat Sesar Cileunyi- Tanjungsari, Begini Rekomendasi dari BMKG

Data final hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau disingkat SPTJM yang ditandatangani PPK. Apabila data final yang dimaksud tersebut tidak disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak/SPTJM. Maka data tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

“Lalu, dalam hal PPK membutuhkan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan. Maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing-masing,” ujarnya.

Jika di masa mendatang ada data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum Baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.