JAKARTA, Inisumedang.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker melalui rilis yang diterima inisumedang.com.
Jaga Produktivitas dan Hak Pekerja
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sementara itu, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Kebijakan ini dirancang agar fleksibilitas kerja tidak mengurangi kinerja, melainkan menjadi sarana peningkatan efisiensi.
Pengecualian untuk Sektor Tertentu
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Beberapa bidang yang memerlukan kehadiran fisik tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Penyesuaian ini dilakukan agar operasional di sektor vital tetap berjalan optimal.
Dorong Penghematan Energi
Selain WFH, perusahaan juga diimbau melakukan efisiensi energi di lingkungan kerja. Upaya ini dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi yang lebih hemat energi serta penguatan budaya penggunaan energi secara bijak.
Perusahaan juga diminta melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan energi ke depan.
Libatkan Pekerja dalam Implementasi
Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam penerapan kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Pekerja diharapkan turut berperan dalam merancang program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi dalam pola kerja.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.






