Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH, Dorong Efisiensi Energi

WFH Indonesia
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan - 4

JAKARTA, Inisumedang.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker melalui rilis yang diterima inisumedang.com.

Ini Baca Juga :  Melalui Semangat Pancasila, PLN UP3 Sumedang Siap Wujudkan Energi Berkeadilan

Jaga Produktivitas dan Hak Pekerja

Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sementara itu, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Kebijakan ini dirancang agar fleksibilitas kerja tidak mengurangi kinerja, melainkan menjadi sarana peningkatan efisiensi.

Pengecualian untuk Sektor Tertentu

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Beberapa bidang yang memerlukan kehadiran fisik tetap dikecualikan dari kebijakan ini.

Ini Baca Juga :  Pintu Tol Cileunyi Baru yang Terintegrasi ke Tol Cisumdawu Dioperasikan Besok

Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Penyesuaian ini dilakukan agar operasional di sektor vital tetap berjalan optimal.

Dorong Penghematan Energi

Selain WFH, perusahaan juga diimbau melakukan efisiensi energi di lingkungan kerja. Upaya ini dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi yang lebih hemat energi serta penguatan budaya penggunaan energi secara bijak.

Perusahaan juga diminta melakukan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Ini Baca Juga :  Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan Rayakan Hari Pelanggan Nasional Bersama Peserta di Sumedang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan energi ke depan.

Libatkan Pekerja dalam Implementasi

Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam penerapan kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Pekerja diharapkan turut berperan dalam merancang program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi dalam pola kerja.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.