Melalui Open Data, wujudkan Satu Data Kabupaten Sumedang

Dr. Iwa Kuswaeri, MM
Rapat Koordinasi Sumedang Satu Data (S1D) Diskominfosanditik Sumedang

INISUMEDANG.COM  – Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang melalui Bidang Statistik melaksanakan Rapat Koordinasi Sumedang Satu Data (S1D) dengan tema “melalui Open Data, Kita Wujudkan Satu Data Kabupaten Sumedang” di Hotel Kencana, Senin (20/9/2021).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfosanditik Kab Sumedang Dr. Iwa Kuswaeri, MM, dan dihadiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kab Sumedang, BAPPPPEDA  Kab Sumedang sebagai Narasumber serta diikuti oleh Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Instansi Vertikal di Kabupaten Sumedang.

Menurut Iwa, Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.

“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Open Data adalah data yang dapat secara bebas digunakan, digunakan ulang dan dan didistribusi ulang oleh siapapun hanya patuh umumnya pada keharusan untuk menyebutkan siapa penciptanya dan berbagi dengan lisensi yang sama”. Ujarnya.

Sedangkan, tambah Iwa, yang bertanggung jawab dalam Sumedang Satu Data (S1D) yaitu, Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Perangkat Daerah Kabupaten yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.

Ini Baca Juga :  e-office Akan Diaplikasikan di Setiap SKPD

“Kemudian Wali Data adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data”. Ucapnya.

Masih menurut Iwa, sebagai Produsen Data adalah unit pada Perangkat Daerah Kabupaten Badan Usaha Milik Daerah, dan Instans Vertikal yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Iwa menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengatur Penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Daerah SKPD dan Non SKPD untuk mendukung perencanaan evaluasi pembangunan dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi daerah SKPD dan Non SKPD, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses dan dipakai antar instansi daerah SKPD dan Non SKPD, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan kebijakan yang berbasis data.