Berita  

Mau Tahu Kecamatan di Sumedang yang Paling Banyak Angka Pernikahan di Bawah Umur? Yuk Simak Disini

Pernikahan di bawah umur
Panitera Pengadilan Agama Sumedang H. Pupu Syaripudin., S.ag

INISUMEDANG.COMPernikahan dini atau disebut pernikahan di bawah umur, saat ini sedang marak di Kabupaten Sumedang. Hal itu terdata dalam Dispensasi Pernikahan dari Pengadilan Agama Sumedang.

Panitera Pengadilan Agama Sumedang H. Pupu Syaripudin., S.ag mengatakan, persoalan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur itu sudah diatur oleh Undang undang No 1 tahun 1974. Yang direvisi menjadi undang undang No.16 tahun 2019 tentang ketentuan umur batas usia perkawinan.

“Kalau dulu, Undang-Undang No 1 tahun 1974 mengatur bahwa usia perkawinan untuk laki laki pada umur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, Undang-Undang tersebut direvisi menjadi Undang-Undang No 16 tahun 2019. Hanya dalam revisi itu salah satunya dalam pasal 7 diterangkan bahwa ada perubahan usia laki laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun atau disamakan,” Jelas H. Pupu saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 7 Februari 2023.

Ini Baca Juga :  Peralihan Musim Waspada Wabah DBD Mengancam Kesehatan Anda

Dengan adanya aturan tersebut, kata Pupu. Banyak yang sudah terjadi pernikahan dibawah usia yang sudah ditetapkan di Undang undang No 16 tahun 2019. Maka, untuk bisa tercatat pernikahannya di KUA, sebelumnya, harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama.

Pernikahan Di Bawah Umur Harus Pengajuan Dispensasi Nikah Ke Pengadilan Agama

“Jadi, kalau ada yang menikah dibawah umur 19 tahun baik laki-laki ataupun perempuannya. Sebelum ke KUA mengajukan dulu ke Pengadilan Agama untuk Dispensasi Nikah agar tercatat di KUA dan bisa terbit buku Nikahnya. Kalau tidak ada dispensasi nikah di Pengadilan Agama maka pihak KUA pun tidak akan mencatat lebih jauhnya menerbitkan buku nikah,” ujar Pupu.

Ini Baca Juga :  Cegah Aksi Penimbunan BBM, Polsek Cileunyi Awasi Ketat Semua SPBU

Sepanjang tahun 2022 kemarin, lanjut Pupu. Perkara pernikahan di bawah umur melalui Dispensasi Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama hampir tiap kecamatan di Kabupaten Sumedang ada.

“Untuk Kecamatan Buahdua Dispensasi Nikah ada 22, Conggeang ada 9, Cibugel ada 19, Kecamatan Cimalaka ada 10, Jatigede ada 2, Jatinangor ada 25, Jatinunggal ada 5. Selanjutnya Kecamatan Pamulihan ada 69 Dispensasi Nikah yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Pupu, untuk Kecamatan Cimanggung ada 37, Cisarua 15, Kecamatan Cisitu ada 8, Darmaraja ada 9, Kecamatan Paseh ada 13. Sedangkan Rancakalong ada 8, Situraja ada 2, dan Sukasari ada 35 dispensasi nikah.

Ini Baca Juga :  Niat Nyalip, Pemotor Asal Tanjungsari Tewas Tergilas Truk di Jalan Raya Tanjungsari Sumedang

“Untuk kecamatan Tanjungmedar ada 18, Kecamatan Tanjungsari ada 57, Kecamatan Tomo ada 8, kecamatan Wado ada 42. Dan Kecamatan Ujungjaya ada 8, Sumedang Selatan ada 25, Sumedang Utara ada 10, Kecamatan Surian ada 4. Kemudian Kecamatan Tanjungkerta ada 42,” paparnya.

Sehingga untuk jumlah keseluruhan pada tahun 2022 kemarin, tambah Pupu, Pengadilan Agama Sumedang telah mengeluarkan Dispensasi Nikah sebanyak 502.

“Dari jumlah keseluruhan sepanjang tahun 2022 kemarin itu, pihak kami telah mengeluarkan Dispensasi Nikah sebanyak 502. Untuk proses Dispensasi Nikah itu harus dihadirkan kedua belah pihak, apa permasalahan dan apa alasannya,” tandasnya.