Berita  

Mau Tahu Besaran Upah di Kabupaten Sumedang? Simak Disini

Upah di Sumedang
Kepala Bidang Hubungan Industrial Hj. Empung Purwasih.,SH

INISUMEDANG.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) diakhir tahun 2022 untuk besaran UMK di tahun 2023 melalui penetapan Gubernur Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Hj. Empung Purwasih.,SH mengatakan. Bahwa UMK untuk tahun 2023 tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 7 Desember tahun 2022 kemarin. Tentunya, kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu akan berdampak positif terhadap pekerja di Kabupaten Sumedang.

“Besaran UMK yang sudah ditetapkan pada tahun 2022 kemarin itu merupakan keputusan dari Gubernur Jawa Barat, dan tidak hanya di Kabupaten Sumedang saja. Melainkan di Kabupaten lain pun mengalami kenaikan UMK”. Jelas Empung saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Ini Baca Juga :  Tunjang Ketahanan Pangan Warga, Pemdes Sukatali Sumedang Salurkan Bantuan Puluhan Domba

Sedangkan hasil putusan besaran UMK oleh Gubernur Jawa Barat, ungkap Empung, besaran UMK nya dikisaran Rp. 3,471,134,010 ada kenaikan 7,07% dari tahun 2022 atau sekitar Rp. 229 rb lebih kenaikannya.

“Setelah melakukan monitoring kesetiap perusahaan terkait dengan kenaikan UMK itu, sekitar 50 perusahaan yang sudah ditemui. Pada dasarnya perusahaan perusahaan itu telah melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Barat No.776 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Empung.

Selain itu, kata Empung, ada keputusan Gubernur Jawa Barat No. 882 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember tahun 2022 tentang penyesuaian upah bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Kalangan Pelajar, Satpol PP Sumedang Sosialisasi di Puluhan Sekolah

“Jadi, untuk UMK di tahun 2023 ini ada dua keputusan Gubernur Jawa Barat. Yang pertama upah maksimal satu tahun dan penyesuaian upah yang kerja sudah diatas satu tahun. Sehingga garapan perusahaan menyusun stuktur dan skala upah,” ujar Empung menandaskan.