JATINANGOR– Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor bersama Babinsa dan Binmas memasang spanduk maklumat pelarangan penggunaan tempat ibadah di wilayah Desa Jatimukti, Rabu (7/7).
Kades Jatimukti Roni melalui Sekdes Cahyadi mengatakan pemasangan spanduk itu sesuai arahan Bupati Sumedang sebagaimana tertuang dalam Perbup 12 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali sejak 3 Juli sampai 20 juli 2021. Pelarangan penggunaan itu meliputi pengajian, sholat jumat, dan sholat idul adha.
“Semua masjid jami di Jatimukti dipasang spanduk maklumat. Termasuk tempat makan, sekolah, dan tempat umum lainnya. Selama masa PPKM Darurat tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Jadi masyarakat mohon maklum karena ini demi kebaikan bersama memutus mata rantai Covid 19,” ujarnya.
Cahyadi menambahkan, selain pemasangan spanduk upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 juga dilakukan penyemprotan disinsfektan, pembagian masker, dan pendataan bagi warga pendatang atau yang pulang dari daerah zona merah. Termasuk membuat posko covid 19 di Desa bersama Bidan Desa dan Posyandu.
“Kita tracking, tracer, dan testing masyarakat yang kontak erat atau masyarakat yang rawan terindikasi penularan Covid 19. Kewajiban isolasi mandiri pun kita tekankan ke masyarakat apabila ada yang terkonfirmasi positif covid 19. Bantuan sembako kita suplai sesuai kebutuhan,” ujarnya.