Masih Buang Sampah Sembarangan di Bandung? Siap-siap Dijerat Dua Perda

Perda buang sampah sembarangan
Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Siap-siap Dijerat Dua Perda.

“Ini belum dilakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” ungkap Bagus menambahkan.

Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Ini Baca Juga :  Bikin Ulah di Jalan, Kelompok Motor XTC Diamankan Polrestabes Bandung

Dengan adanya sosialisasi edukasi Perda tersebut dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika kebiasaan buang sampah sembarangan itu salah. 

“Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu bisa segera hubungi 0813-9488-8874,” tuturnya.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian”. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP itu menandaskan.