BANDUNG – Bagi yang saat ini masih buang sampah sembarangan di Bandung diimbau segera mawas diri. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menindak secara tegas. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Bandung Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjerat bagi yang buang sampah sembarangan.
“Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,” ungkap Bagus kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.
Bagus menjabarkan, di pasal 11 ayat 2 dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
Kemudian, lanjut dia, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video. Yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” kata Bagus.
Lebih jauh, Bagus mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.
“Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya. Kami imbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya,” tuturnya.

									




