Masih Banyak Pemotor di Kabupaten Bandung Langgar Aturan Berkendara

Aturan Berkendara
Banyak Pemotor di Kabupaten Bandung Langgar Aturan

BANDUNG – Masih banyak pengendara motor di Kabupaten Bandung melanggar aturan berkendara. Hal tersebut diketahui saat jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung menggelar razia roda dua, Senin 21 Agustus 2023.

Kapolsek Ibun Iptu Ilmansyah mengatakan salah satu aturan yang dilanggar para pengendara motor itu terkait penggunaan knalpot bising atau knalpot racing. Untuk itu, demi memberi efek jera diberi tindakan.

“Yang terkena razia diminta mengganti knalpot. Razia tersebut digelar di beberapa titik jalan utama. Razia knalpot suara bising diawali dari banyaknya aduan masyarakat,” ungkap Ilmansyah kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Cegah Keributan, TNI-Polri Jaga Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu 2024 di Dayeuhkolot

Perwira pertama Polri itu menyebutkan jajaran Polsek Ibun telah mendapat intruksi langsung dari Polresta Bandung untuk menertibkan kendaraan bersuara bising di wilayah Kabupaten Bandung termasuk Ibun.

“Ini demi menjaga suasana yang kondusif, knalpot racing banyak dikeluhkan, karena suaranya begitu bising di telinga. Apalagi kalau sudah masuk kejalan gang sempit pasti sangat mengganggu warga,” tuturnya.

Tak hanya meminta pemilik motor untuk mengganti dengan knalpot standar, kata Ilmansyah, pihaknya juga memotong knalpot bising tersebut dan personel yang memiliki wewenang memberi sanksi berupa tilang.

Ini Baca Juga :  Nagreg dan Rancaekek Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Bandung

“Agar semua pengendara tak langgar aturan kami masif memberi imbauan. Kami juga akan terus menggelar razia sesuai perintah dari Kapolresta Bandung. Tindakan tegas nampaknya sangat efektif,” tandasnya.