SUMEDANG – Memasuki masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang akan mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Bawaslu Kabupaten Sumedang mencatat ada sebanyak 4.541 APK Calon Gubenur dan wakil gubernur hingga calon bupati dan wakil bupati terpasang di seluruh Kabupaten Sumedang.
“Tanggal 24 sampai dengan 26 November ini, kami Bawaslu Sumedang bersama-sama Satpol PP dan Dishub memastikan akan turun langsung menertibkan APK yang terpasang itu,” kata Ketua Bawaslu Sumedang Ade Adrianta Sinulingga sesuai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak se- Kabupaten Sumedang tahun 2024 di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang, Minggu, 24 November 2024.
Ade juga menegaskan, bila pihaknya telah memberikan imbauan kepada tim pemenangan paslon atau partai pengusung untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Kami akan memberikan kepastian bersama-sama Satpol PP dan Dishub akan turun langsung menertibkan APK. Selain itu, kami juga mengimbau kepada tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri,” kata Ade.
Pada kesempatan itu, Ade juga mengungkapkan ada sejumlah TPS (Tempat pemungutan suara) rawan yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang.
“Untuk TPS rawan di kabupaten sumedang itu, hasil pengawasan kami sangat banyak. Untuk angkanya nanti kita akan rekap dan dirilis bersama Humas Polres Sumedang,” ungkap Ade.
Namun yang pasti, sambung Ade, untuk TPS rawan ada 3 variabel tertinggi, yaitu terkait penggunaan hak suara oleh DPT (Daftar pemilih tetap), DPTb (Daftar pemilih tetap tambahan) dan juga DPK (Daftar pemilih khusus) dan TPS nya tersebar di sejumlah wilayah di Sumedang.
“Adanya TPS rawan ini, kami telah mengimbau kepada jajaran, Panwascam, PKD dan PTPS untuk jangan sampai ada pemilih yang berKTP sumedang tetapi tidak mendapatkan hak nya. Serta jangan sampai juga ada pemilih yang tidak memiliki KTP Sumedang dan tidak mendaftarkan diri untuk memilih mendapatkan hak suara,” ungkap Ade.