INISUMEDANG.COM – Sebanyak 93 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumedang yang habis masa jabatannya pada tahun 2024 ini, diperpanjang hingga 2 tahun ke depan.
Perpanjangan masa jabatan Kades di Sumedang ini menyusul diterbitkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan tanggal 25 April 2024 oleh DPR RI.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi menyampaikan, di dalam pasal pasal 39 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sehingga, lanjut Dadang, secara otomatis 93 Kades yang masa jabatannya 6 tahun dan habis pada 2024 di Kabupaten Sumedang ini diperpanjang 2 tahun, menjadi 8 tahun.
Dari 93 kades yang habis masa jabatannya pada 2024 ini, sambung Dadang, 5 Desa diantaranya saat ini di isi oleh Penjabat kepala desa.
“Lima desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat kepala desa juga turut diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun,” tutur Dadang kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Untuk 5 Desa tersebut, Dadang mengatakan, akan menggelar pilkades pergantian antar waktu (PAW), yaitu Desa Cipanas dan Awilega Kecamatan Tanjungkerta, Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal, Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang dan Desa Situraja Kecamatan Situraja.
“Berdasarkan aturan, apabila masa jabatan kepala desa yang kosong lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan pilkades PAW,” jelasnya.
Dadang menjelaskan, terjadinya kekosongan di 5 desa, karena kades sebelumnya mengundurkan diri karena menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 dan ada juga yang meninggal dunia.
“Untuk pelaksanaan PAW rencanannya akan digelar pada awal tahun 2025 atau setelah selesainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,” ungkapnya.
“Dan untuk pemilihan kades PAW, pada tahun 2025 nanti bertambah 2, manjadi 7 Desa. Hal ini karena ada 2 Kades yang masa baktinya 2021-2027 kosong, karena Kadesnya meninggal dunia yaitu Desa Ganeas dan Conggeang Wetan,” tandasnya.






