BANDUNG – Bupati Dadang Supriatna mengeluh jika jabatannya dipangkas gegara UU 10 Tahun 2016. Hal itu disampaikan disela mengumumkan petikan keputusan perpanjangan masa jabatan 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung, Selasa 2 Juli 2024.
Dadang mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa (kades) bersyukur karena masa jabatan ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Politisi PKB ini pun kembali menyinggung soal regulasi masa jabatan bupati hasil Pilkada 2020.
“Kalau kepala desa masa jabatannya kini ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan (Bupati Bandung) 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai dengan Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” ungkapnya.
Dijelaskan Dadang, perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatannya, diharapkan para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Para kepala desa harus senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat,” tutur Dadang.
Dadang mengingatkan para kepala desa melaksanakan 5 fondasi pembangunan. Yakni peningkatan SDM paham digitalisasi, memperbaiki big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat, serta pengelolaan keuangan yang transparan.
“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH (Aparat Penegak Hukum), berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi,” ucap mantan Anggota DPRD Jabar dari Golkar ini.
“Kepala desa perlu menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Pak Presiden (Jokowi) di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim harus zero dan sangat prioritas, persoalan sampah harus selesai,” ujarnya menegaskan.