Mari kita bahas! Cara Hitung Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024

Cara Hitung Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024
Cara Hitung Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Foto Aktivitas Perhitungan Suara di salah satu TPS di Kec. Tanjungkerta

INISUMEDANG.COM – Pada Pemilu 2024, terdapat 50 kursi DPRD Kabupaten Sumedang yang akan diperjuangkan oleh para calon legislatif.

Penentuan jumlah kursi DPRD ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

Masyarakat telah menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih presiden-wakil presiden serta calon legislatif, termasuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah proses pemungutan suara, tahap selanjutnya adalah penghitungan suara untuk menentukan keabsahan suara yang diperoleh oleh pasangan presiden-wakil presiden dan calon legislatif.

Ini Baca Juga :  Seberapa Paham Kamu Soal Elektabilitas, Popularitas, & Kapabilitas?

Nah, bagaimana sih cara menghitung kursi DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2024?

Mulai dari Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan metode Sainte Lague murni untuk menentukan pembagian kursi partai.

Teknik ini diperkenalkan oleh matematikawan Prancis, Andre Sainte Lague, pada tahun 1910.

Dilansir dari Wikipedia, metode Sainte Lague adalah pembagian rata-rata tertinggi untuk mengalokasikan kursi di parlemen di antara negara-negara federal , atau di antara partai-partai dalam perwakilan proporsional daftar partai.

Sistem metode Sainte Lague murni adalah proses penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk mengalokasikan kursi kepada setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan.

Ini Baca Juga :  Panwascam Situraja Sumedang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Ini Persyaratannya

Contoh penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Penghitungan untuk kursi pertama:

  • Partai A: 10.000 suara
  • Partai B: 5.000 suara
  • Partai C: 1.000 suara Dalam tahap ini, semua suara partai dibagi dengan angka ganjil pertama, yaitu 1 Partai dengan suara terbanyak (Partai A) berhak mendapatkan satu kursi.

2. Penghitungan untuk kursi kedua:

  • Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai dengan suara terbanyak setelah pembagian suara kedua (Partai B) berhak mendapatkan satu kursi.
Ini Baca Juga :  Ketua DPC PKB Sumedang: Di 2024 Nanti, PKB Harus Menguasai Parlemen dan Eksekutif

3. Penghitungan untuk kursi ketiga:

  • Partai A: 30.000 dibagi 5 = 6.000
  • Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai dengan suara terbanyak setelah pembagian suara ketiga (Partai C) berhak mendapatkan satu kursi. Dan seterusnya.

Metode penghitungan ini juga berlaku untuk kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.