BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bandung untuk aktif melapor menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal.
Dadang menilai peredarannya tanpa izin cukai resmi sangat merugikan negara. Padahal sektor salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
“Tahun 2021, bea cukai mencatat kontribusi cukai rokok kepada negara mencapai 96%. Dengan peredaran rokok ilegal yang marak tentu membuat pendapatan turun,” tutur Bupati.
Penerimaan negara dari cukai rokok, kata Dadang, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas kesehatan, peningkatan ekonomi dan sosial,” ucapnya.
Dia memandang operasi peredaran rokok ilegal merupakan langkah yang harus dilakukan dalam mendorong kedisiplinan masyarakat untuk membayar bea cukai.
“Masyarakat yang mengetahui peredarannya untuk segera melaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg),” ungkap Politisi PKB itu.
“Tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya,” sambung Bupati Bandung itu.